Rabu, 05 Juni 2013

5 Gambar Seram yang Bakal Ada di Bungkus Rokok Indonesia


Sesuai dengan PP Tembakau, mulai tahun 2014 seluruh rokok yang beredar di Indonesia harus menyertakan peringatan bergambar tentang bahaya rokok. Berikut 5 gambar yang sudah dipersiapkan Kementerian Kesehatan.

"Mulai 2014 perusahaan rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok, baik bergambar dan tulisan, sesuai dengan PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan," ujar Menteri Kesehatan, dr Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, dalam acara Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2013).



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar